Pihaknya juga siap menerbitkan addendum penambahan waktu kerja, yang berdasarkan Perpres bisa diberikan paling lama 50 hari kalender. Namun, jika pihak kontraktornya menyanggupi bisa menyelesaikan pekerjaanya lebih cepat dari itu, maka hal itu justru lebih baik. (azs)