CIREBON – DPRD resmi menyetujui rencana peraturan daerah (raperda) perubahan kelembagaan menjadi perda melalui rapat paripurna. Dalam perda itu, ada beberapa dinas berubah nama. Ada juga dinas yang dipecah menjadi dua.
Misalnya Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP). Di perda kelembagaan yang baru berubah menjadi dinas kepemudaan dan olahraga. Kemudian ada dinas kebudayaan dan pariwisata.
Perubahan lain adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang dipimpin eselon III berubah menjadi Badan Kesbangpol yang dipimpin eselon II. Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KBPD) berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tetapi tetap dipimpin oleh eselon III.
Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, perubahan kelembagaan menyesuaikan kebutuhan saat ini. Juga merespons perkembangan yang terjadi. Misalnya DKOKP yang dipecah menjadi dua dinas. Keperluannya adalah mengoptimalkan potensi pariwisata dan kebudayaan Kota Cirebon.
Selain itu, Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati yang selama ini dipimpin fungsional, nantinya akan kembali dinakhodai eselon II. Tapi RSDGJ tetapi berstatus UPT di bawah dinas kesehatan. “Nanti ada open bidding untuk direktur baru,” kata Agus, kepada Radar Cirebon, Senin (14/12).
Untuk pemberlakuan perda, kata Gus Mul –sapaan akrabnya-, efektif di 2021. Tapi baru pada APBD Perubahan sekitar bulan Agustus–September. Mengingat APBD untuk tahun depan sudah disusun berdasarkan nomenklatur dinas yang ada saat ini. Selain itu, RKPD 2021 juga sudah jadi. “Jadi di RKA APBD Perubahan sudah kelembagaan baru. Tapi RKA 2022 sudah dinas baru,” tuturnya.
Dengan perubahan ini, pekerjaan berat ada di DKOKP. Kadis mesti mempersiapkan RKPD untuk dua dinas sekaligus.
Perubahan nomenklatur lainnya adalah Dinas Pemberdaaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB. Kemudian dinas sosial pemberdayan masyarakat (DSPM), Badan Keuangan Daerah (BKD) berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).Dinas PUPR juga berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Badan Kepegawaian pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berubah menjadi menjadi BKPSDM , Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM berubah menjadi dinas koperasi usaha kecil menengah perdagangan dan perindustrian.