Yakin Dampak One Way Positif

Yakin Dampak One Way Positif
ONE WAY: Dinas Perhubungan akhirnya memberlakukan one way (satu jalur) di Jl R Dewi Sartika dan Jl Pangeran Kejaksan, kemarin (14/12). Uji coba itu bakal diterapkan selama sepekan. FOTO : ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon akhirnya memberlakukan one way (satu jalur) di Jl R Dewi Sartika dan Jl Pangeran Kejaksan, kemarin (14/12). Uji coba itu bakal diterapkan selama sepekan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Denny Supdiana MM, mengaku optimistis kebijakan tersebut berdampak positif. Sebab, tujuan one way itu untuk menata dan menertibkan wilayah Sumber yang menjadi ibu kota Kabupaten Cirebon.
“Kami yakin one way ini memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Denny saat uji coba one way di Jl Dewi Sartika.
Menurutnya, sebelum diujicobakan, kebijakan itu telah dikaji sebelumnya oleh para ahli. Dan uji coba itu dimulai pukul pukul 06.00 pagi hingga 18.00 sore selama sepekan. Pemberlakuan uji coba ini juga bagian dari rencana revitalisasi Taman Pataraksa menjadi Alun-alun Kabupaten Cirebon.
“Saat alun-alunnya sudah jadi, one way ini membuat suasananya hidup, karena dilintasi banyak kendaraan. Ini juga yang menjadi pertimbangan kebijakan one way diberlakukan,” kata mantan Kepala Bappelitbangda itu.
Ia memastikan kebijakan one way juga telah mendapat persetujuan masyarakat termasuk para pengusaha dan sopir angkot. Sebab, one way tersebut sama sekali tidak mengubah rute trayek angkot yang beroperasi di wilayah Sumber.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST menuturkan, one way ini baru masih tahap uji coba. Sehingga, belum ditetapkan sanksi bagi pelanggar penggunaan jalan.
“Kita ini kan masih tahap sosialisasi kepada masyarakat  pengguna jalan. Jadi belum sampai ke sanksi. Setelah di SK-an oleh bupati, baru sanksi diterapkan. Itupun yang bertindak adalah kepolisian,” tandasnya.
Tidak hanya itu, dalam penataan arus lalu lintas juga, tambah Hilman, pihaknya melarang PKL berjualan di pinggir jalan. Seperti diketahui, titik one way Jalan Dewi Sartika dimulai dari perempatan Polresta Cirebon sampai pertigaan Pasar Sumber.
Sementara Jalan Pangeran Kejaksaan dari pertigaan Pasar Sumber hingga pertigaan Babakan. Tindak lanjut ini sebagai rencana terdahulu yang sempat tertunda. Sebab, kajian tersebut sejak 2018 lalu, dan implementasinya harus terwujud di akhir tahun 2020.

0 Komentar