Dudung menguraikan bahwa demokrasi sebagai sistem. Dimana menjamin hak asasi warganya untuk memenuhi kepentingannya dan akan diberikan ruang perlakuan yang sama dihadapan hukum yang memungkinkan terciptanya sistem politik yang berkedaulatan rakyat serta adanya praktek kebebasan berpolitik secara bebas dan sederajat. “Akan tetapi tidak setiap ide dasar yang merupakan kristalisasi kehendak individu dapat diekspresikan semau gua,” ucapnya.
Ditegaskan Dudung, ada prosedur dan mekanismenya karena kita hidup dan berinteraksi dalam lingkungan sosial yang adabnya terikat dalam seperangkat hukum negara. “Desakan agar hasil Musda 16 Juli 2020 segera dikukuhkan, kita sama-sama tahu sampai hari ini masih menjadi sengketa legalitas formal yang yang belum final and binding. Mari kita hormati proses hukum yang sedang bergulir di Mahkamah Partai Golkar,” tandasnya.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu H Mahpudin SH MM MKn meminta kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar mengabaikan dan tidak menanggapi surat usulan Musda yang diajukan oleh dan ditanda tangani Plt Ketua Aria Girinaya dan Plt Sekretaris Hilal Hilmawan yang akan dilaksanakan 16 Desember.
Mahpudin beralasan yang dipakai dasar oleh Aria Girinaya dan Hilal Hilmawan sebagai Ketua Plt dan Sekretaris Plt DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu adalah SK No 17 tanggal 20 Juli 2020 dan telah berakhir per tanggal 30 Agustus 2020. “Katanya sudah dibuatkan juga SK perpanjangannya adalah SK yang tidak berdasar dan tidak punya kekuatan hukum karena dua hal. Pertama, SK tersebut dibuat tanpa melalaui mekanisme dan prosedur yang benar dan kedua bahwa SK tersebut termasuk dalam pokok perkara di Mahkamah Partai Golkar,” tukasnya.
Mahpudin juga mendorong Mahkamah Partai Golkar agar segera mengagendakan sidang yang hanya tinggal satu kali agenda sidang lagi yaitu agenda sidang Putusan. “Hal ini penting dan urgen untuk segera mengakhiri konflik kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu,” tandasnya. (tim/jml)