INDRAMAYU – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Indramayu tahun 2020 tingkat kabupaten, makin memperkokoh posisi pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim. Pasangan ini unggul telak dibanding tiga kandidat lainnya. Sehingga, dipastikan bakal memimpin Indramayu sampai lima tahun ke depan.
Dalam rekapitulasi tersebut, paslon nomor urut 4, Nina Agustina-Lucky Hakim meraih suara 313.768. Disusul paslon nomor urut 3, Daniel Muttaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat dengan raihan suara sebanyak 243.141. Paslon nomor urut 1 Muhammad Sholihin-dr Ratnawati dengan raihan suara sebanyak 223.247, dan paslon nomor urut 2, Toto Sucartono-Deis Handika dengan perolehan suara sebanyak 73.494 suara.
Setelah rekapitulasi, diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh jajaran komisioner KPUD Indramayu dan para saksi paslon. Namun, saksi paslon Sholawat (Sholihin-Ratnawati) nomor urut 1 tidak tanda tangan, dengan alasan pesan dari cabup yang bersangkutan untuk tidak menandatangani berita acara.
Ketua KPUD Indramayu Ahmad Toni Fathoni mengatakan, pihak KPUD belum mengetahui alasan kenapa paslon nomor urut 1 tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Indramayu. Pihaknya masih menunggu hingga tiga hari ke depan, terkait ada tidaknya gugatan yang dilakukan paslon nomor urut 1.
“Bila tidak ada gugatan, KPUD akan menetapkan dan menyerahkan SK kepada paslon pemenang Pilkada Indramayu 2020,” tegas Fatoni.
Lead Officer (LO) sekaligus saksi Paslon Sholawat, Sadar membeberkan sepuluh catatan yang menjadikan pihaknya memilih tidak menandatangani hasil pemungutan suara pada 9 Desember lalu.
Pertama, kasus perusakan kantor KPUD Kabupaten Indramayu yang mengakibatkan pecahnya kaca depan kantor KPUD Kabupaten Indramayu sampai hari ini belum ada penyelesaian hukum yang jelas.
Adanya empat butir kesepakatan antara Toni dan Toto yang antara lain ganti rugi kerusakan kantor sepertinya tidak transparan.
Kedua, adanya oknum ketua PPK Kecamatan yang naik pentas mendukung salah satu pasangan calon sampai hari ini belum ada tindakan tegas karena yang bersangkutan masih bertugas.
Ketiga, masih banyaknya surat pemberitahuan pemilih (C-Pemberitahuan) yang beredar di malam hari seperti di Desa Wanakaya. Padahal menurut aturan, C-Pemberitahuan atau surat tersebut harus sudah selesai dibagikan paling lambat H-1 pukul 18:00 WIB.