Iming-iming Uang Jajan Rp10 Ribu, Aki-aki Mencabuli Anak Tiri

Iming-iming Uang Jajan Rp10 Ribu, Aki-aki Mencabuli Anak Tiri
0 Komentar

KUNINGAN-Anggota Satreskrim Polres Kuningan mengamankan aki-aki berinisal MK (61) warga Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, karena tuduhan mencabuli anak tirinya sendiri.
Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka MK diamankan petugas setelah sempat menjadi bulan-bulanan warga yang mengetahui perbuatan bejat terduga pelaku. Rupanya, di desa tempat tinggal MK sempat geger tentang perbuatan bejat terduga pelaku mencabuli anak tirinya sendiri. Sempat pergi ke luar daerah di Jawa Tengah bersama korban, tak ayal pelaku pun menjadi bulan-bulanan warga saat kepulangannya kemarin.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya pun kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sekaligus memeriksa korban dan saksi-saksi.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga pelaku. Pelaku mengakui telah menyetubuhi anak tirinya beberapa kali,” terang Danu kepada Radar, kemarin.
Danu menjelaskan, modus yang dilakukan MK adalah dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp10.000 kepada korban. Pelaku juga mengancam korban akan memarahinya apabila tidak menuruti hasrat birahinya.
“Kita telah melakukan visum terhadap korban di RSUD 45 Kuningan dan hasilnya menunjukkan bahwa memang telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 5 huruf c Jo pasal 8 huruf a Jo pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT secara seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fik)

0 Komentar