Tenant Dilanda Ketidakpastian

Tenant Dilanda Ketidakpastian
PT TSU memasang pengumuman renovasi di Lantai 1, 2 dan 3 GTC, Senin (14/12). PT TSU juga sempat menggembok tenant yang masih membayar sewa kepada PT PUS. Foto: Khoirul Anwarudin/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pasca ditutupnya gedung utama Gunungsari Trade Center (GTC) dan pintu masuk salah satu tenant, pihak Wika Tendean selaku Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS) belum bersedia memberikan tanggapan.
Kuasa hukumnya, Fery Ramadhan mengatakan, sampai saat ini belum ada tanggapan terkait hal tersebut dari kliennya.
“Saya belum berkomunikasi dengan Pak Wika. Karena sampai sekarang beliau sedang di luar kota,” ucap Ferry, saat dihubungi Radar Cirebon, Selasa (15/12).
Dirinya juga enggan membeberakan lebih jauh terkait dengan dengan ancaman PT TSU kepada tenant yang masih membayar sewa kepada Wika Tendean. “Terkait itu, saya akan berkomunikasi dengan Pak Wika. Mungkin besok,” ucapnya.
Dia pun kembali menolak untuk menyampaikan keterangan kepada wartawan, karena belum ada arahan apapun. “Saya tidak mau memberikan keterangan sebelum berkomunkasi dengan Pak Wika,” tegasnya.
Seperti diketahui, persoalan internal PT PUS hingga kini belum ada jalan keluar. PT TSU tetap pada pendirian untuk mengambil alih pengelolaan GTC. Upaya mediasi yang dilakukan baik oleh Komisi II DPRD maupun Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan, belum ada titik terang.
Komisi II DPRD sebenarnya pernah memberikan tenggat waktu untuk perundingan internal PT PUS selama satu bulan. Namun, komisaris dan direktur perusahaan tersebut tak kunjung ada kata sepakat.
Begitu juga upaya yang dilakukan Perumda Pasar Berintan. Meski perusahaan daerah tersebut baru memanggil PT TSU, karena tidak pernah merasa bekerja sama secara langsung dengan PT PUS. Hal ini dilandasi kontrak build operate transfer (BOT) antara Perumda Pasar (saat itu bernama Perusahaan Daerah Pasar/PD Pasar) dengan PT TSU.
Seperti diketahui PT TSU menutup Gedung Gunungsari Trade Center (GTC), Senin (14/12). Mereka menggembok pintu masuk utama gedung dan salah satu satu tenant makanan.
Polemik ini, sepertinya akan melebar ke masalah pembayaran sewa dari tenant. Kuasa Hukum PT TSU, Dr H Eka Surya Agustrianto SH MH datang dan membuka gembok tersebut. Dia pun menegaskan bahwa “Kami memberitahu bahwa tidak ada lagi PT PUS di sini. Jadi selama tenan melakukan tenant pembayaran kepada PT PUS kami tidak akan memberikan izin,” ucapnya.

0 Komentar