Dirinya menyatakan penggembokan dilakukan karena pihaknya akan melakukan renovasi di lantai 1, 2 dan 3. Juga memperingatkan kepada para tenant di GTC yang masih membayar sewanya kepada Wika Tendean untuk tak berhubungan lagi dengannya. Mengingat pengelolaan GTC berada di tangan PT TSU sesuai dengan perjanjian PD Pasar.
“Untuk tenant yang masih membayar sewa kepada Wika Tendean kami akan tutup. Namun setelah melakukan klarifikasi administratif, kami akan buka lagi. Jadi tidak ada yang dirugikan di sini,” ucapnya.
Eka juga menanggapi pernyataan Wika Tendean yang sebelumnya memperlihatkan adanya bukti yang tertuang terkait dengan pengoperan hak GTC dari PT TSU ke PT PUS.
Eka menyatakan, akta 4 tersebut tidak memyebutkan pengalihan hak. Karena dalam pasal 5 akta tersebut hanya berupa hak atas manajemen pemasaran saja. “Jika Wika Tendean merasa dirugikan, silahkan menempuh jalur hukum. Kami siap menghadapi dia di jalur hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, tenant di GTC juga sempat mengeluhkan soal kebingungan membayar sewa ini. Mereka mempertanyakan siapa yang berhak menerima pembayaran. Bahkan, karena ketidakpastian tersebut, Outlet Samsat di Lantai II GTC memilih angkat kaki. (awr)