CIREBON – Serangan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon cukup jitu. Membuat lunak Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi. Ia pun akhirnya angkat bicara.
Politisi PKB itu mengaku, Surat Keputusan Penetapan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon terpilih yang ditujukkan ke Kemendagri melalui Gubenur, perlu direvisi. Padahal, surat tersebut sudah ditandatangani. Alasannya, ada diksi-diksi di dalam surat yang tidak tepat. Seperti, kepada yang terhormat Menteri Dalam Negeri RI “Kabupaten Cirebon” melalui Gubenur Jawa Barat. Kemudian, isi surat berkaitan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Saya akui ada kesalahan di Sekretariat. Pun juga saya, karena terburu-buru menandatangani SK Penetapan Wabup Terpilih untuk dikirimkan ke Kemendagri melalui Gubernur,” kata Luthfi kepada Radar, kemarin (16/12).
Menurutnya, proses berkirim surat itu tidak terlalu lama. Sebab, spare waktu di DPRD belum 14 kerja. Dan nyatanya, belum 14 hari kerja terjadi kesalahan di redaksi surat. Artinya, jangka waktu itu masih bisa dimanfaatkan untuk evaluasi.
“Sekarang kan baru 10 hari kerja. Dan di waktu itulah kita manfaatkan untuk mengoordinasikan isi subtansi surat kepada semua pihak,” terangnya.
Ia menjelaskan, tidak ada niatan untuk menghambat apalagi mencekal surat penetapan wabup terpilih. Yang pasti, semuanya harus ditempuh secara prosedural. Sebab, problemnya ada di administrasi.
“Sabarlah. Kalau administrasi surat sudah diberesin semua, surat pasti keluar. Pokoknya apa yang PDIP pengenin, saya sih yes,” paparnya.
Ia mengaku, SK yang direvisi belum sampai lagi ke meja kerja. Namun, ketika SK sudah ada, pasti akan langsung ditandatangani dan dikirim ke Kemendagri. “Surat perbaikan belum sampai ke saya, karena kan lockdown selama dua hari,” katanya.
Luthfi mengungkapkan, proses surat selama ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari Kasubag, kemudian Kabag, baru ke Sekretaris DPRD, terakhir di pimpinan.
“Intinya kita punya prosedur. Kemarin itu terkesan buru-buru. Jadi surat keputusan belum diparaf. Sementara, PDIP mendesak untuk secepatnya ditandatangani. Dan akhirnya, ada kesalahan,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Luthfi, kesalahan seperti itu sudah terjadi sebelumnya. Yakni, ketika dirinya ditodong SK Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup, kemudian dalam konteks mempercepat proses SK itu ditandatangan.