“Ada ribuan acara setiap tahun di Jabar yang tidak perlu dilaporkan ke gubernur karena memang bukan kewenangannya. Peristiwa di Megamendung itu dalam opini saya, adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan Satgas Covid-19 setempat,” katanya.
“Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi. Pertama, bila lokasi acara ada di perbatasan, misalkan ada di antara Bogor dan Cianjur,” tambahnya.
Hal selanjutnya, kata Kang Emil, jika Satgas Covid-19 kabupaten/kota menyatakan tidak sanggup dan memerlukan bantuan pemerintah provinsi.
“Yang kedua jika pemkab dan Satgas Covid-19 di kabupaten menyatakan tidak sanggup barulah provinsi masuk, contohnya alat rapid test habis atau pelaksanaannya perlu bantuan provinsi maka kita turun membantu,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kang Emil mengatakan bahwa kerumunan di Megamendung secara teknis menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Kendati begitu, ia juga meyakini, secara moril, semua urusan dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggung jawabnya sebagai gubernur.
“Secara moril apapun yang terjadi di wilayah Jabar termasuk di Megamendung adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur. Jadi, saya menyatakan rasa tanggung jawab moril saya tapi kalau secara teknis peraturan perundang-undangan tentu kita harus adil dan proporsional. Itulah kenapa saya selalu taat hadir memenuhi kebutuhan dari kepolisian,” katanya. (mid)
Sentil Mahfud MD

