MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk kedua kalinya. Pasalnya, saat ini sejumlah wilayah Kota Angin masih berstatus zona merah, dan lonjakan kasus Covid-19 masih terus terjadi. Namun, PSBM ini tidak dilakukan di seluruh wilayah.
Berdasarkan Keputusan Bupati Majalengka, Nomor 360/Kep.869-BPBD/2020, tanggal 15 Desember 2020, tentang penetapan pelaksanaan PSBM dalam penanggulangan virus Covid-19, ada 87 desa/kelurahan yang menjalani program tersebut.
Jubir Satgas Covid-19 Majalengka, Alimudin mengatakan, PSBM di 17 kecamatan di 87 desa/kelurahan dari itu berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung sejak 15 Desember hingga 28 Desember 2020
Menurut Alimudin, desa/kelurahan yang menerapkan PSBM tersebut sesuai tingkat kewaspadaan daerah zona risiko Kabupaten Majalengka, yaitu level 4 (risiko tinggi atau zona merah).
“Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah PSBM wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Alimudin.
Terpisah, Kepala Puskesmas Waringin Kecamatan Palasah, Mulyana Alamsyah SKM menjelaskan, karena ada 7 kasus positif Covid-19 di Kecamatan Palasah maka di sejumlah desa diberlakukan perhatian khusus.
Ada warga Desa Pasir yang bekerja di pabrik rokok Desa Majasuka positif Covid-19. Sedangkan pasien Corona dari Desa Waringin telah sepakat dengan Camat Palasah untuk melakukan isolasi mandiri. (ara/ono)
17 Kecamatan Harus PSBM

