Pemkab Cirebon Siapkan Regulasi E-Pilwu

Pemkab Cirebon Siapkan Regulasi E-Pilwu
SIAPKAN REGULASI: Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr H Hilmy Rivai MPd menjelaskan persiapan E-Pilwu, kemarin. --FOTO: ANDRI WIGUNA/ RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Kabupaten Cirebon mengklaim siap untuk menggelar E-Pilwu pada 2021 mendatang. Persiapan tersebut saat ini sedang dimatangkan. Selain sedang menyusun prioritas kebutuhan IT, Pemkab Cirebon juga sedang mempersiapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan E-Pilwu tersebut.
Kemarin, Pemkab Cirebon menggelar rapat terkait hal tersebut. Rapat dipimpin oleh Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr H Hilmy Rivai MPd. Rapat tersebut untuk merampungkan persiapan apa saja yang harus segera dilakukan untuk menunjang pelaksanana pilwu.
Menurut Hilmy, ia mengundang beberapa dinas terkait untuk hadir dalam rapat tersebut. Mulai Disdukcapil, Bagian Hukum Setda, DPMD, hingga Bapleitbangda. Hasilnya, Pemkab Cirebon mantap dan siap melaksanakan E-Pilwu meski belum bisa dilaksanakan di semua wilayah.
“Sejak awal, yang diproyeksikan untuk menggelar E-Pilwu serentak ini ada dua kecamatan. Yakni dua desa di Kecamatan Gempol dan tiga desa di Kecamatan Suranenggala. Tapi, ini belum final. Kita nanti lihat lagi kesiapan di wilayahnya bagiamana,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini sudah ada 29 kabupaten di Indonesia yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa secara elektronik atau digital. Ia yakin, Kabupaten Cirebon bisa melaksanakan hal tersebut. Terlebih, Kabupaten Cirebon sedang menyongsong smart city.
“Syarat pertama itu, semua warga yang memiliki hak pilih harus sudah punya E-KTP. Makanya, kita hadirkan Disdukcapil untuk mendorong pencetakan E-KTP di desa-desa yang sudah ditetapkan akan melaksanakan E-Pilwu. Nanti, tim dari Disdukcapil akan turun ke lapangan, untuk memastikan semua hak pilih sudah punya E-KTP,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan E-Pilwu. Berdasarkan hasil komunikasi dengan sejumlah daerah yang sudah melaksanakan E-Pilwu, pemerintah daerah terlebih dahulu harus mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta izin pelaksanaan E-Pilwu. Setelah diizinkan, nanti baru dibuat turunannya, dengan membuat peraturan atau merubah perda yang sudah ada terkait pelaksanaan pilwu.
“Kalau di peraturan yang sudah ada itu, pelaksanana pilwu dengan dicoblos. Sekarang akan kita tambahkan dengan pelaksanaan E-Pilwu cukup lewat perangkat eletronik. Nanti kita paperless. Tapi tetap, hasilnya sah. Jika ada pihak yang keberatan dengan hasilnya, tetap bisa mengajukan gugatan ke PTUN,” bebernya.

0 Komentar