“Jangan sampai ada yang sudah membayar uang sewa tapi malah tidak bisa berjualan karena tempat usahanya tutup sementara,” ujar Sekhurohman, kepada Radar Cirebon, Rabu (16/12).
Perumda Pasar, kata dia, tidak mempersoalkan adanya renovasi oleh PT Toba Sakti Utama (TSU) yang mengaku sebagai pengelola gedung GTC. Justru hal itu sebenarnya baik. Asalkan tidak merubah konstruksi gedung secara keseluruhan.
“Buat kita sih mangga saja kalau gedung itu diperbaiki. Kita sih untung. Kalau perlu lebih sering dilakukan. Jadi ketika gedung itu diserahkan lagi ke pemkot nanti ketika kontraknya berakhir, kondisinya bagus,” tuturnya.
Namun, dia berpesan agar perbaikan gedung tersebut tidak mengganggu aktivitas para pedagang pasar tradisional yang ada di area lantai dasar bagian belakang.
Terkait dengan vakumnya aktivitas niaga ketika pengelola gedung melakukan renovasi, Sekhurohman menilai hal tersebut bukan merupakan kerugian bagi Perumda Pasar. Justru yang rugi, ketika aktivitas niaga vakum dan penyewanya memilih tidak memperpanjang adalah pihak pengelola gedung itu sendiri. (azs)