Sanksi Warga yang Merayakan Tahun Baru

tahun-baru-kota-cirebon
Pesta kembang api saat pergantian tahun 2019 di Jl RA Kartini Kota Cirebon. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengingatkan agar kebijakan pemerintah dalam upaya pembatasan atau pelarangan kegiatan peringatan malam tahun baru, dipedomani semua pihak. Sanksi akan dikenakan bagi siapapun yang melanggarnya.
Seperti diketahui, setiap tahun Kota Cirebon menjadi sasaran lokasi bagi warga kota maupun warga dari daerah sekitar. Untuk memperingati malam pergantian tahun dengan perayaan-perayaan yang digelar secara terpusat. Maupun yang digelar oleh pengelola tempat usaha hiburan, restoran, mal, maupun hotel.
Kali ini, segala bentuk kegiatan perayaan yang biasa digelar setiap tahun, terpaksa ditiadakan dan dilarang keras. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang kemudian bisa menyebabkan munculnya kluster-kluster baru penularan virus corona.
“Jadi silakan untuk malam pergantian tahun, seluruh masyarakat hanya di rumah masing-masing dengan bertafakur bersama keluarga,” ujarnya.
Walikota Cirebon sendiri telah mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran nomor 443/89-Adm-Pem.Um tertanggal 16 Desember 2020, tentang pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat pada momen malam pergantian tahun baru 2020/2021 di Kota Cirebon.
“Kalau ditemukan ada pelanggaran, kami tidak segan untuk mengambil tindakan sanksi tegas. Karena sekali lagi, ini demi keselamatan bersama. Mohon semua pihak ikut serta mendukung penerapan pembatasan ini,” ujar Walikota kepada wartawan, Kamis (17/12).
Azis juga meminta kepada seluruh masyarakat di Kota Cirebon untuk mematuhi edaran ini. Begitupula kepada para kepala daerah dan tokoh masyarakat di kabupaten tetangga agar bisa mengimbau warganya tidak datang ke Kota Cirebon pada saat malam pergantian tahun.
Pihaknya juga telah menggelar Rakor dengan kepolisian dan TNI serta instansi terkait lainnya, Kamis (17/9). Serta sudah membahas rancangan strategi pencegahan, hingga pelaksanaan dan evaluasinya.
“Pemerintah Kota cirebon beserta Polisi TNI dan seluruh instansi yang terlibat sudah merancang strategi pengamanan dan pencegahan. Agar perayaan malam tahun baru tidak berlangsung sebuah kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang,” tegasnya.
Dalam menggelar ibadah Natal, pihaknya juga meminta kepada umat Kristiani untuk membatasi jamaah dengan kapasitas 50 persen dari daya tampung tempat ibadah. Sisanya bisa mengikuti secara virtual.
PENURUNAN ANGKA

0 Komentar