Satpol PP Larang Penjualan Terompet

Satpol PP Larang Penjualan Terompet
Salah seorang pedagang terompet tengah menunggu pembeli. Foto: Utoyo Prie Achdi/Radar Indramayu
0 Komentar

CIREBON – Menjelang Hari Raya Natal dan tahun baru (nataru) terompet hingga petasan menjadi aksesoris yang dicari-cari. Namun, untuk perayaan pergantian tahun ini, penggunaan terompet dilarang. Pasalnya, kondisi saat ini masih di tengah pandemi covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Edi Siswoyo mengatakan, penggunaan terompet yang ditiup dengan melibatkan banyak tangan rawan dengan drop let. Sehingga bisa menjadi medium penularan virus corona.
“Ingat loh terompet sebelum dibeli itu selalu dicoba. Kita tidak tahu berapa orang yang mencoba bunyi terompet itu,” kata Edi, kepada Radar Cirebon, Kamis (17/12).
Menurut Edi , dirinya akan gencar melakukan razia khususnya di titik yang selama ini menjadi lokasi penjualan terompet seperti di wilayah Jl Lawanggada, Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Jl RA Kartini. Tidak hanya terompet, kata Edi, Satpol PP juga akan merazia penjual kembang api dan petasan. “Jangan sampai pemkot melarang perayaan nataru tapi masih ada yang jualan petasan dan kembang api,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Agus Mulyadi MSi menegaskan, bahwasannya tahun baru tidak ada perayaan. Bahkan walikota secara resmi telah menerbitkan surat tentang larangan melakukan perayaan malam tahun baru.
Untuk aktivitas ekonomi maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Beberapa ruas jalan akan ditutup dengan melakukan penyekatan jalan.
“Benar, walikota menerbitkan surat edaran tentang natal dan tahun baru,” terangnya
Gus Mul juga mengingatkan gereja yang menggelar kebaktian untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas selama perayaan Natal. (abd)

0 Komentar