Kepala Satpol PP Edi Siswoyo mengatakan, penggunaan terompet yang ditiup dengan melibatkan banyak tangan, rawan dengan droplet. Sehingga bisa menjadi medium penularan virus corona.
“Terompet sebelum dibeli itu selalu dicoba. Kita tidak tahu berapa orang yang mencoba bunyi terompet itu,” katanya.
Satpol PP mengklaim gencar melakukan razia. Khususnya di titik yang selama ini menjadi lokasi penjualan terompet. Seperti Jl Lawanggada, Jl dr Cipto Mangunkusumo dan Jl RA Kartini. Selain terompet, Satpol PP juga akan merazia penjual kembang api dan petasan.
Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Agus Mulyadi MSi menegaskan, bahwa tahun baru tidak ada perayaan. Bahkan walikota secara resmi telah menerbitkan surat tentang larangan melakukan perayaan malam tahun baru. Untuk aktivitas ekonomi maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Beberapa ruas jalan akan ditutup dengan melakukan penyekatan jalan.
Gereja yang menggelar kebaktian dituntut menerapkan protokol kesehatan. Ketat. Maksimal 50 persen dari kapasitas selama perayaan Natal. (ade gustiana)