Sementara itu, Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono menjelaskan, hampir setiap malam melakukan kegiatan rutin dalam rangka pendisiplinan warga mengenai protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Bersama petugas gabungan, pihaknya menyisir sejumlah toko modern dan kafe-kafe yang masih beroperasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Kali ini kami menyisir lokasi kafe-kafe dan toko modern. Ternyata masih saja banyak yang tidak mengindahkan aturan jam operasional di masa pandemi ini,” tegasnya.
Dia menjelaskan, jika jam operasional sekarang yang telah ditetapkan Pemkab Kuningan hingga pukul 21.00 WIB malam. Namun masih terdapat kafe maupun toko modern yang buka melebihi jam operasional. “Sasaran operasi yustisi ini adalah penggunaan masker, menjaga jarak dan tidak ada kerumunan. Kami berikan teguran secara langsung kepada pihak pengelola dan diperintahkan untuk tutup,” tandasnya.
Menurutnya, operasi yustisi yang gencar dilakukan sebagai salah satu upaya membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19. “Dalam mengatasi masa pandemi ini, butuh peran semua pihak agar bersama-sama bisa mematuhi protokol kesehatan, berdisiplin dan berkomitmen. Karena tidak bisa pemerintah saja yang melakukan, tapi harus dimulai dari kita semuanya,” tutupnya. (ags)