KUNINGAN–Gubernur Jawa Barat HM Ridwan Kamil, masih mempertahankan Nuzul Rachdy SE sebagai Ketua DPRD Kuningan sesuai keputusan Nomor 170/KEP.775-Pemksm/2019 tanggal 24 September 2019. Kepastian tersebut tertuang dalam surat jawaban yang disampaikan Gubernur Jabar kepada Bupati Kuningan, tertanggal 7 Desember 2020.
Surat dari gubernur yang ditandatangani Sekda Jabar Dr Ir Setiawan Wangsaatmaja Dipl SE MEng (atas nama Gubernur Jabar) tersebut, merupakan jawaban atas surat keputusan DPRD Kuningan atas pemberhentian Ketua DPRD Nuzul Rachdy, yang sebelumnya disampaikan ke gubernur melalui Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH. Meski surat jawaban gubernur yang ditujukan kepada Bupati Kuningan itu keluar tanggal 7 Desember 2020, namun pimpinan DPRD Kuningan baru menerima tembusannya, Senin (21/12) kemarin.
Surat Gubernur Jabar Nomor : 5600/KPG.19.03/Pemksm, ini berisi tiga poin untuk menjawab surat dari Bupati Kuningan tertanggal 27 November 2020. Dijelaskan, dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdapat asas praduga keabsahan/rechtmatig (vemoeden van rechtmatigheid/praesumptio iustae causa), yakni bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah/rechmatig sampai ada pembatalannya.
Kemudian, peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170/KEP.775-Pemksm/2019 tanggal 24 September 2019. Disebutkan, pada pasal 38 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dapat dipahami bahwa pemberhentian pimpinan DPRD kabupaten/kota diresmikan pemberhentiannya oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Berkaitan dengan poin tersebut di atas, bahwa Ketua DPRD Kabupaten Kuningan berhenti secara resmi sejak ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat terkait pemberhentian yang bersangkutan. Adapun hak, kewenangan dan kewajiban yang melekat pada jabatan Ketua DPRD Kuningan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan gubernur sebagaimana dimaksud,” jelas gubernur dalam suratnya itu.
Tak hanya satu surat, gubernur juga mengirimkan surat keduanya Nomor : 5803/KPG.19.03/Pemksm tertanggal 15 Desember 2020 kepada Bupati Kuningan, perihal usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kuningan. Dalam surat ini, gubernur memastikan belum dapat menindaklanjuti usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kuningan, sampai dengan adanya keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan berkas persyaratan yang disampaikan sesuai peraturan perundang-undangan.