KARANGWARENG – Karena dijanjikan pengolahan sampah terbaik dengan teknologi yang bagus, Pemdes Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng mempersilakan desanya dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Namun jika dalam pelaksanaannya, ternyata TPST tidak sesuai dengan yang direncanakan, maka Pemdes Kubangdeleg akan melakukan penutupan TPST.
Desa Kubangdeleg menjadi salah satu dari beberapa lokasi yang akan dijadikan dan dibangun TPST oleh DLHD Kabupaten Cirebon. Karena saat ini Kabupaten Cirebon hanya memiliki satu TPA yakni di Gunung Santri Desa Kepuh Kecamatan Palimanan.
Kuwu Desa Kubangdeleg, Rukanda mengatakan, desanya akan menjadi calon lokasi pembangunan TPST. “Jadi ada lahan lima hektare dan jauh dari perumahan warga yang akan dibangun TPST,” katanya.
Setelah mendengar penjelasan lengkap dari DLHD terkait TPST yang akan dibangun, pihaknya persilakan TPST berada di desanya. “Dalam penjelasan itu rencananya TPST ini bukan jadi tempat pembuangan akhir, tetapi nanti sampahnya dikelola dengan teknologi yang canggih sehingga sampah tersebut nantinya tidak akan berdampak buruk bagi masyarakat,” katanya.
Rukanda membeberkan, pemkab menjanjikan kepada desanya untuk mengajukan pembangunan apa saja. “Kami juga dipersilakan ajukan pembangunan apa saja kepada pemkab. Tentunya ini bisa memajukan desa kami ke depannya juga,” ujarnya.
Selain itu juga, warganya dijanjikan akan mendapatkan iuran gratis BPJS kesehatan. “Selain itu warga kami akan digratiskan BPJS. Iurannya nanti yang bayar Pemkab Cirebon. Jadi selain kesempatan untuk majukan desa kami, masyarakat kami kesehatannya juga terjamin,” katanya.
Namun Rukanda kembali menegaskan tidak segan akan menutup TPST jika rencana yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. “Kalau misalkan ada yang tidak sesuai dengan MoU, maka saya yang pertama kali akan menutupnya,” tegasnya. (den)
Kuwu: Tidak Sesuai Janji, Saya Tutup

