JATIBARANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatibarang bersama Polsek Jatibarang melakukan razia anak jalanan (anjal), Minggu (21/12) malam.
Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 30 anak jalanan yang usia masih di bawah umur yang tengah berkumpul di ruang terbuka hijau (RTH) Jatibarang. “Ada dari wilayah Indramayu dan Cirebon, semua masih remaja, statusnya ada pelajar dan putus sekolah,” kata Anggota Satpol PP Kecamatan Jatibarang, Masjidin.
Terhadap anak jalanan yang terjaring razia, lanjutnya, dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial berupa hukuman push-up, dan menghafal teks pancasila.
“Mereka yang terjaring razia diberikan pemahaman agar kembali pulang kerumah masing-masing. Karena aktivitasnya yang membahayakan diri dan orang lainnya sangat merasahkan warga,” kata Masjidin.
Diakuinya, operasi gabungan dilakukan, setelah pihaknya mendapat keluhan dari warga terkait banyaknya anak aktivitas anak jalanan yang meresahkan warga.
Sementara itu, langkah Satpol PP dan instansi terkait yang melakukan razia anak jalanan didukung masyarakat.
Salah seorang warga Jatibarang, Deni (43) mengaku setuju dengan operasi gabungan yang menertibkan anak jalanan. Deni menilai, suasana yang masih pandemi Covid-19 ini, harus mengurangi kerumunan. Di tambah lagi, anjal yang terjaring razia banyak yang masih sekolah. “Kami mendukung langkah Satpol PP yang mulai ada tindakan penertiban. Sebagai warga melihat secara langsung aktivitasnya merasa prihatin,” katanya. (oni)