CIREBON – Pemerintah daerah tidak akan menolerir segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa untuk perayaan tahun baru. Baik Pemerintah Kota maupun Kabupaten Cirebon menyiagakan personel khusus untuk membubarkan sekaligus menindak tegas pihak yang menggelar kegiatan tahun baru.
Di Kota Cirebon, tertanggal 23 Desember 2020, Walikota menerbitkan SE dengan nomor surat 433/SE.94-ADM.PEM-Um tentang Perubahan SE Walikota Nomor 443/89-Adm.Pem-Um tentang pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat pada momen pergantian tahun baru 2021 di Kota Cirebon.
Dalam SE itu, Walikota Drs Nashrudin Azis SH menjelaskan, melarang segala bentuk aktivitas perayaan tahun baru 2021 di tempat tertutup maupun terbuka. Termasuk segala bentuk aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa. Kemudian membatasi aktivitas jenis usaha perdagangan dan jasa pada malam pergantian tahun baru 2021 sampai pukul 20.00 WIB.
Adapun jenis aktivitas yang dikecualiakan dari pembatasan jam operasional adalah fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distrubusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan untuk mendapatkan izin yang diperlukan dari kementerian perindustrian.
Kemudian unit usaha jasa ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotek, SPBU dan jasa penyedia akomodasi khusus penerimaan tamu hotel.
Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo membenarkan tentang SE Walikota yang direvisi, tentang momen tahun baru termasuk kumpulan masyarakat yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“SE walikota direvisi, dari sebelumnya aktivitas dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, tapi sekarang diubah menjadi pukul 20.00 WIB,” kata Edi Siswoyo, kemarin.
Pada malam tahun baru, kata Edi, tidak boleh ada pesta kembang api, terompet. Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Karenanya, terompet dilarang dijual karena di situ menjadi penyebaran Covid-19.
Tidak hanya itu, Edi juga menjelaskan, Satpol PP akan menerjunkan personel untuk melakukan penertiban, pembubaran atau tindakan bagi mereka yang melanggar.
Terkait di sejumlah daerah ada penutupan tempat wisata selama Natal hingga tahun baru, Kasatpol PP mejelaskan hingga saat ini tidak ada pelarangan dari walikota tentang penutupan tempat pariwisata. Namun, bagi mereka yang ke lokasi wisata khususnya usia di atas 12 tahun, mesti menunjukkan hasil rapid test yang diterbitkan laboratorium resmi. Kalau tidak bisa menujukkan, maka KTP yang bersangkutan ditahan.