Bubarkan Kerumunan Tahun Baru

tahun-baru-kota-cirebon
Pesta kembang api saat pergantian tahun 2019 di Jl RA Kartini Kota Cirebon. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

“Malam tahun baru kita mengawasi tempat-tempat pelaku usaha, mal, kafe, tidak boleh ada kegiatan melebihi jam yang sudah ditentukan. Kepada masyarakat kita sudah membuat spanduk disebar di 22 kelurahan, kecamatan dan tempat strategis, berhrap pelaku usaha tahu pembatasan jam operasional,” tegasnya.
“Walikota sudah mengimbau tahun baru ditiadakan, termasuk Attaqwa yang biasa menggelar acara di malam tahun baru juga diminta tidak menggelar acara,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Suwandi ST menjelaskan, untuk giat tahun baru 2021, pihaknya akan melakukan managemen rekayasa lalu lintas.
Tim gabungan sudah memiliki pos pengamanan mulai dari Harjamukti, Kanggraksan, Alun-alun Kejaksan, Yos Sudarso, Krucuk, Gunung Sari. Pihaknya akan melakukan managemen rekayasa lalu lintas, menghalau kendaraan yang sekiranya mau masuk ke Kota Cirebon.
“Dan di sana akan ada barier yang mengarahkan jalan Tuparev ke Wahidin terus ke Kartini. Begitu juga kendaraan dari Kanggraksan akan diarahkan ke Bypass dan tidak langsung lurus arah kota,” bebernya.
Untuk pengunjung dari Kuningan, ada dua akses melalui Kanggraksan atau Katiasa. Di sana, ada pos untuk mengarahkan pengguna jalan dari arah Kuningan ke kanan atau kiri. Dan tidak belok ke Ciremai Raya.
“Aliran kendaraan tidak bisa kita tutup, karena kalau kita tutup maka terjadi antrean. Tapi kita puterin dan berharap mereka kembali ke Kuningan. Jadi kita puter sejauh mungkin,” bebernya.
KABUPATEN JUGA MELARANG
Setelah Kota Cirebon, giliran Kabupaten Cirebon resmi melarang perayaan malam tahun baru. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon nomor 338/2850/hukum tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon H Hartono MM mengatakan, roadshow tahun baru merupakan bentuk tindak lanjut adanya imbauan dari pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Imbauan itu sebagai bentuk larangan ataupun batasan wisata dan sejenisnya di wilayah Jawa Barat,” ujar Hartono kepada Radar, kemarin (25/12).
Ia mengaku, tidak akan merekomendasikan gelaran atau semacam kumpul-kumpul seperti pentas, atau semacam diskusi dalam rangka menyambut tahun baru. Mengingat, di Kabupaten Cirebon juga muncul kluster-kluster baru.

0 Komentar