CIREBON – Jabatan eselon IIb di (setingkat kepala dinas) lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Cirebon, dipastikan bertambah. Setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) susunan dan kedudukan perangkat daerah Kota Cirebon, pekan lalu.
Dalam raperda tersebut, terdapat sedikitnya tiga jabatan eselon II yang baru. Ada yang memang kelas jabatan pada perangkat daerah maupun kelas jabatannya naik, ada juga jabatan eselon II yang baru karena pemisahan dari perangkat daerah yang berlaku sebelumnya.
Untuk perangkat daerah yang kelas jabatannya naik adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung jati yang kelak akan dipimpin oleh pejabat eselon IIb.
Sedangkan, satu janatan eselon IIb yang baru, berasal dari pemisahan antara Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP), menjadi Dinas Kepemudan dan Olahraga (Dispora), dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud).
Selebihnya, perangkat daerah yang ditetapkan dalam perda yang baru tersebut tidak mengubah struktur dan kelas jabatan para kepala perangkat daerahnya.
Hanya menggeser dan melimpahkan urusan kewenangan antar perangkat daerah, serta perubahan nama nomenklatur perangkat daerah yang dimunculkan maupun tidak dimunculkan penyebutannya.
Misalnya, Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) berubah nama nomenklaturnya menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tapi jabatan kepala pelaksananya masih diisi oleh pejabat eselon IIIa, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi membenarkan adanya penambahan jabatan eselon IIb pada struktur perangkat daerah.
Meski demikian, untuk pengisian kursi eselon IIb yang baru itu, belum dilakukan dalam waktu dekat. Karena struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Cirebon tahun anggaran 2021 masih mengacu pada struktur perangkat daerah yang berjalan saat ini.
“Efektifnya nanti, ketika penyusunan RKPD Perubahan 2021, itu struktur penganggarannya sudah menggunakan komposisi urusan dan kewenangan perangkat daerah yang baru,” ujarnya.
Misalnya, DKOKP ketika diberi tugas menyusun RKPD perubahan 2021, maka diminta untuk membuat dua draft rancangan. Sehingga, ketika RAPBD-P 2021 disusun, sudah menggunakan struktur perangkat daerah yang baru.