Disampaikan Suwandi, mekanisme pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan situasional. Namun pada prinsipnya mengikuti surat edaran dari walikota Cirebon. Yakni, adanya pembatasan aktivitas masyarakat mulai pukul 20.00 WIB.
Dengan adanya surat edaran itu, dia mengharapkan masyarakat kooperatif. Sehingga tidak sampai terjadi kepadatan lalu lintas. “Jadi nanti kita puterin dan berharap mereka kembali ke Kuningan. Jadi kita puter sejauh mungkin,” bebernya.
Bagaimana dengan aktivitas masyarakat yang dikecualikan? Suwandi menyebut, petugas juga akan memilah kendaraan dan mengenali mana yang memang berkepentingan dan sekadar untuk keluyuran.
Sementara itu, mengacu pada Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon nomor 443/SE.94-ADM.PEM-UM tanggal 23 Desember, disampaikan tetap terdapat jenis aktivitas/kegiatan yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional.
Sebagaimana dimaksud Angka 2, adalah sebagai berikut: Fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari kementerian perindustrian.
Kemudian unit produksi barang ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan (pakan, pupuk, obat-obatan, peralatan, dan Iain-lain), Industri mikro dan kecil, Rumah Potong Hewan, Apotik, SPBU dan jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap). (abd)