KUNINGAN–Pemerintah Kabupaten Kuningan meminta agar tempat-tempat hiburan malam atau karaoke ditutup pada malam pergantian 2020-2021. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 556/3388/Disporapar, tentang imbauan antisipasi menghadapi libur nasional Natal dan tahun baru.
Termasuk kawasan objek wisata, Pemkab Kuningan melakukan pembatasan-pembatasan bagi jumlah pengunjung wisata. Antara lain tidak boleh melebihi 50 persen dari total jumlah kapasitas, jika terlihat penuh akan dilakukan penutupan akses jalan ke lokasi tersebut. Imbauan ini dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kalau misalkan tempat wisata itu sudah penuh, ya terpaksa kita tutup akses jalan ke objek wisata. Itu lebih efektif,” kata Bupati H Acep Purnama, kemarin (27/12).
Menurut bupati, langkah yang ditempuh pemerintah daerah ini sebagai upaya antisipasi menghadapi libur nasional Natal dan tahun baru. Karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk mengantisipasi kegiatan yang akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
“Ada beberapa imbauan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Objek wisata juga harus membatasi jumlah pengunjung. Kemudian tempat karaoke harus tutup. Tidak boleh buka, apalagi menggelar hiburan,” tegas orang nomor satu di Kota Kuda tersebut.
Dia menjelaskan, khusus hiburan malam atau karaoke agar menutup sementara usahanya pada tanggal 24-25 Desember 2020 dan 31 Desember 2020. Jam operasional usaha pariwisata ditutup pukul 21.00 WIB malam. “Setiap orang, pengunjung, pengelola dan pelaku usaha pariwisata yang melaksanakan aktivitas selama libur nasional wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mereka wajib memakai masker, cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, membatasi interaksi atau menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum,” sebut bupati.
Pihaknya juga meminta agar pengunjung objek wisata dibatasi hanya 50 persen dari jumlah kapasitas tempat tersebut. Pengusaha bidang usaha pariwisata tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia khususnya Kabupaten Kuningan.
“Dilarang mengadakan kegiatan perayaan tahun baru yang dapat mengakibatkan kerumuman massa. Baik itu berupa hiburan, panggung musik maupun pesta kembang api. Pokoknya tidak boleh,” tandasnya.
Dari pantauan Radar, kondisi jalan di Kabupaten Kuningan terutama di sekitar kawasan objek wisata selama libur Natal, relatif lancar. Tak ada kemacetan yang ditimbulkan kendaraan pengunjung liburan. Seperti di kawasan Sangkanurip dan Linggarjati. Pengunjung yang datang ke dua lokasi objek wisata tersebut tidak terlalu banyak.