Untuk winwin solution tersebut, kata Desem, disepakati 14 titik di luar hamparan kawasan taman nasional ini agar dikeluarkan dari wilayah taman, untuk nanti diusulkan menjadi Tahura (Taman Hutan Raya). Termasuk juga di dalamnya ada satu Taman Wisata Alam (TWA) Linggarjati yang diusulkan menjadi Tahura, sehingga pengelolaannya nanti bisa dilakukan oleh pemda.
Selanjutnya, dalam winwin solution tersebut mengakomodir kepentingan masyarakat yang sudah menanam tanaman MPTS (Multy Purpose Tree Species) jauh sebelum adanya TNGC. Maka dari itu pansus merekomendasikan kepada BTNGC untuk menetapkan zona tradisional, sehingga nantinya akan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengambil hasil hutan bukan kayu.
“Jadi, bukan untuk menebang kayu, tapi hasil hutan kayu dari tanaman MPTS yang sudah ada di sana. Seperti kopi, alpukat, dan buah-buahan lainnya yang exiting-nya sudah ada di sana. Sehingga masyarakat yang sudah menanam itu diberikan akses. Kalau sekarang karena di zonasi itu tidak ada zona tradisional, sehingga masyarakat tidak diberi akses,” sebut Desem.
“Ini sebagai bentuk komitmen dari dilaksanakannya Surat Dirjen S.56 tanggal 25 Januari 2005, bahwa dalam hal pengelolaan TN itu akan dilaksanakan secara kolaboratif berpedoman kepada ketentuan Permenhut P.19 tahun 2004. Jadi, sekarang kita tagih kembali kepada Kementerian, dan alhamdulillah merespons, sehingga memerintahkan kepada BTNGC untuk dilakukan penataan zonasi,” tambahnya.
Lalu, masih kata Desem, terhadap wilayah-wilayah Enclave, atau wilayah-wilayah yang ada dalam hamparan kawasan TN, didorong untuk dilakukan pengelolaan secara kolaboratif yang melibatkan masyarakat serta pemda. Sehingga jika saat ini di TN tersebut terdapat Forum Ciremai, tetapi tidak ada unsur dari desa dan pemda, maka nantinya desa dan pemda akan didorong untuk masuk dalam bentuk pengelolaan taman nasional kolaborasi.
“Artinya, ada ranah kewenangan pusat, tapi juga tidak menisbikan Pemda,” jelasnya.
Kemudian, kata Desem, Pansus juga merekomendasikan kepada Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH untuk membentuk tim tindak lanjut dari keputusan DPRD dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terkait evaluasi TNGC. “Karena sekarang kita melakukan paripurna, berarti sifat Pansus ini addhoc (sementara, red). Berarti kita selesai di sini. Ini saya tegaskan dalam rekomendasi,” katanya.