SUMBER – Pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) di DPRD Kabupaten Cirebon di akhir tahun 2020 sulit dikejar. Terbentur waktu. Rencana pengesahan di akhir tahun pun gagal. Pasalnya, semua anggota pansus yang membahas sepakat menundanya.
Mulai pansus I sampai IV. Pembahasan dilanjut tahun 2021 mendatang. Dan sudah masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda). Empat Raperda itu meliputi, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Berikutnya, Raperda Pelayanan Perusahaan dan Jasa, Raperda Permukiman Kumuh. Terakhir, Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
“Banyak pertimbangan yang membuat empat raperda batal disahkan di penghujung tahun 2020,” kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi, kepada Radar, usai rapat paripurna penetapan propemperda tahun 2021 di gedung DPRD, kemarin (30/12).
Selain itu, kata Luthfi, alasan lainnya tidak disahkan lantaran kurangnya waktu pembahasan dan belum keluarnya Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law.
“Pembahasan empat raperda itu akan dilanjut di tahun 2021 mendatang. Dan menjadi program prioritas,” kilahnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus I Diah Irwani Indriyati menuturkan, sebetulnya raperda tentang Bumdes sudah dibahas bersama anggota pansus dan pihak-pihak terkait lainnya. Namun, tetap keputusannya, tahun ini tidak bisa disetujui dan disahkan.
“Kita harus menunggu RPP dan aturan baru,” terangnya.
Berikutnya adalah Raperda MDTA, Sekretaris Pansus IV, Yoga Setiawan SE mengaku memilih tidak meneruskan pembahasannya karena waktu yang terlalu mepet di akhir tahun.
“Tapi, kami merekomendasikan kepada Bupati Cirebon agar mengevaluasi SOTK Dinas Pendidikan, agar mengakomodir pendidikan non keagamaan melalui bidang Pendidikan Non Formal (PNF),” singkatnya
Tidak hanya itu, Sekretaris Pansus III Siska Karina SH MH juga menyampaikan hal serupa. Belum bisa disahkan dan sudah menjadi kesepakatan anggota pansus. “Isi raperda tersebut perlu pendalaman lagi. Alhasil, pembahasan dilanjut tahun depan,” tandas politisi Partai Golkar itu. (sam)
Empat Raperda Batal Disahkan

