INDRAMAYU-Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pasekan menggelar operasi cipta kondisi jelang pergantian tahun, Rabu (30/12).
Dalam kegiatan itu, jajaran Forkopimcam melakukan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) dan pelarangan perayaan malam tahun baru guna menekan potensi penyebaran Covid-19. “Sesuai dengan maklumat Kapolri, masyarakat tidak diperkenankan mengadakan acara yang mengundang kerumunan massa demi mencegah penularan Covid-19,” papar Kapolsek Pasekan Iptu Kardiah.
Dalam Maklumat tersebut, lanjut Kardiah, warga tidak diperbolehkan mengadakan pesta malam pergantian tahun seperti tahun-tahun sebelumnya. Termasuk arak-arakan, pawai, dan karnaval. Selain itu, warga diminta menahan diri agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan.
“Kami juga melarang kegiatan kerumunan seperti bakar-bakaran, makan bersama, apalagi pesta miras. Boleh dirayakan, tapi di rumah saja bersama keluarga, tapi harus menerapkan protokol kesehatan 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Agar kita semua aman dari Covid-19,”imbuhnya.
Sementara itu, dalam operasi cipta kondisi bersama jajaran Koramil dan Satpol PP, tim gabungan menemukan pedagang miras yang akan menjualnya di malam pergantian tahun baru 2021.
“Iya, tadi kami mengamankan barang haram berupa miras berjumlah 2 dus berisi 24 botol. Diantaranya bir bermerek singaraja dan ciu. Barang tersebut kita amankan dan kita sita. Karena jelas itu akan mengurangi Kondusivitas di wilayah kita,” papar Camat Pasekan A Syafruddin AS SPdI MM.
Camat Syafruddin mengajak masyarakat untuk mengisi malam perganitan tahun baru 2021 dengan yasinan, khotmil quran, dan doa bersama di masjid atupun di musala.
“Ya, lebih baik mengaji dan doa bersama saja agar kita terhindar dari pandemi Covid-19 tahun depan,” pungkasnya. (jml/adv)