Kafe hanya Sampai Pukul 18.00

0 Komentar

 
MAJALENGKA – Bupati Majalengka, Jawa Barat, Dr H Karna Sobahi MMPd mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 204/090/Satuan Tugas tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat edaran ini sebagai upaya menekan laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kota Angin, julukan Majalengka.
“SE ini dasarnya menindaklanjuti Kepbup Majalengka Nomor:360/Kep.860-BPBD/2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Percepatan Penanganan Covid-19,” jelasnya.
Ia menjelaskan, SE tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti surat edaran nomor 204/KPG.03.05/HUKHAM tentang perubahan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.
Pihaknya juga akan memperketat Operasi Yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) hingga tingkat kecamatan. Protokol kesehatan di perkotaan juga akan lebih diperketat lagi yang berpengaruh terhadap 50 persen pegawai Work From Home (WFH).
Di samping itu, pembatasan jam operasional restoran, kafe, warung makan, tempat hiburan, mal dan usaha sejenisnya, mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00. Pasar rakyat/pasar tradisional beroperasi setiap hari mulai pukul 02.00 sampai dengan 16.00.
Petugas juga tidak segan akan membubarkan kerumunan massa di ruang publik serta di wilayah pedesaan akan dioptimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
“Kebijakan lain yang sebelumnya telah ditetapkan pada pintu perbatasan atau pintu masuk di desa/kelurahan. Bagi pendatang masuk dan yang keluar, juga harus membuktikan rapid test antigen. Pemda juga tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara pergantian tahun,” tegasnya.
Selain itu, objek wisata juga sementara untuk ditutup. Kegiatan ini telah ditetapkan sejak Selasa (22/12) hingga Jumat (8/1) mendatang.
Terpisah, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka H Alimudin SSos MM MMKes mengungkapkan, angka sebaran kasus terkonfirmasi positif sejak Minggu (27/12) hingga Senin (28/12) mengalami kenaikan 12 orang.
“Pasien aktif juga mencapai 190 orang, 805 lainnya sembuh dan meninggal dunia mencapai 107 orang. Untuk update hingga Selasa (29/12) kami belum menerima hasil,” jelasnya. (ono)

0 Komentar