Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon H Hartono MM mengatakan, roadshow tahun baru merupakan bentuk tindak lanjut adanya imbauan dari pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Imbauan itu sebagai bentuk larangan ataupun batasan wisata dan sejenisnya di wilayah Jawa Barat,” ujar Hartono.
Ia mengaku, tidak akan merekomendasikan gelaran atau semacam kumpul-kumpul seperti pentas, atau semacam diskusi dalam rangka menyambut tahun baru. Mengingat, di Kabupaten Cirebon juga muncul kluster-kluster baru.
“Tapi Alhamdulillah, selama ini kami di Kabupaten Cirebon dari unsur pariwisata belum ada yang terpapar,” terangnya.
Dia berharap, para wisatawan juga betul-betul melaksanakan protokol kesehatan dalam kesehariannya. Bahkan, tim dari petugas gabungan sejak 22 Desember 2020 bergerak memantau perkembangan di lapangan, hingga 5 Januari 2021.
“Kita sudah roadshow untuk memantau sekaligus memberikan sosialisasi, imbauan kepada warga yang datang ke Kabupaten Cirebon untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan kerumunan,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membagikan surat edaran sebagai bentuk tindak lanjut imbauan tersebut. Sehingga, para pelaku usaha dan pariwisata dapat mematuhinya. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi kemitraan dengan asosiasi pelaku pariwisata.
“Jangan sampai muncul kluster baru. Tentu ini kerja kita bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi dari unsur masyarakat dan para pengusaha juga diharapkan bisa bekerja sama,” bebernya.
Selain Kabupaten Cirebon, Pemkot Cirebon juga tidak akan menolerir segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa pada malam tahun baru. Pemkot sudah menyiagakan personel khusus untuk membubarkan sekaligus menindak tegas pihak yang menggelar kegiatan tahun baru.
Tertanggal 23 Desember 2020, Walikota menerbitkan SE bernomor surat 433/SE.94-ADM.PEM-Um tentang Perubahan SE Walikota Nomor 443/89-Adm.Pem-Um tentang pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat pada momen pergantian tahun baru 2021 di Kota Cirebon.
Dalam SE itu, Walikota Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, melarang segala bentuk aktivitas perayaan tahun baru 2021 di tempat tertutup maupun terbuka. Termasuk segala bentuk aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa. Kemudian membatasi aktivitas jenis usaha perdagangan dan jasa pada malam pergantian tahun baru 2021 sampai pukul 20.00 WIB.