CIREBON – Salah satu fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai pengatur dan pengawas. Yakni, sebagai pemberi perlindungan kepada konsumen yang mencakup preventif, melalui edukasi dan represif dalam bentuk pelayanan pengaduan konsumen. Pada tahun 2020, OJK Cirebon telah melakukan edukasi dan literasi keuangan sebanyak 29 kali, yang sebagian besar dilakukan secara daring. Hal ini menunjukkan upaya melakukan edukasi keuangan terus dilakukan oleh kantor OJK Cirebon meski terdapat batasan tidak dilakukan secara tatap muka.
Kepala OJK Cirebon, Budi Arief Wibisono menuturkan, dari sisi pengaduan konsumen, sepanjang 2020, pihaknya menerima dan menyelesaikan pengaduan melalui surat sebanyak 93 pengaduan. Kemudian juga melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon sebanyak 684 orang.
“Pertanyaan yang banyak disampaikan di antaranya terkait mekanisme restrukturisasi kredit/pembiayaan terdampak Covid-19 dan seputar pinjaman online ilegal,” tuturnya.
Terkait pengajuan restrukturisasi kredit/pembiayaan, OJK mengimbau agar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berpedoman pada peraturan terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan dalam rangka Covid-19. Baik oleh perbankan atau Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan dapat menangani debitur yang mengajukan relaksasi sesuai ketentuan dan prosedur internal perusahaan yang berlaku.
Sementara itu, karena masih banyaknya pertanyaan masyarakat seputar pinjaman online ilegal, pada tahun 2020, OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup dan memblokir 2.923 perusahaan pinjaman online tanpa izin. Terhadap hal ini, diimbau kepada masyarakat yang bermaksud memanfaatkan pinjaman online agar hati-hati. Pinjam pada perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK agar memiliki mekanisme perlindungan konsumen yang jelas (cek melalui www.ojk.go.id/kontak OJK 157/WhatsApp 081-157-157-157). Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, lunasi cicilan tepat waktu. Hindari gali lubang tutup lubang, dan ketahui denda dan bunga sebelum meminjam.
Selain itu, 2020 merupakan tahun ketiga OJK secara penuh menyelenggarakan pelayanan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pada tahun ini, pelayanan SLIK total mencapai 4.600 layanan permintaan.
“Terkait hal ini, OJK mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang mengaku dapat membantu mendapatkan hasil informasi debitur dengan meminta imbalan biaya karena layanan SLIK adalah tidak berbayar,” pukasnya. (apr)