KUNINGAN–Rencana Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Cibingbin, sepertinya belum bisa segera terealisasi. Pasalnya, terdapat perbedaan lokasi pembangunan RSUD dari daerah yang semula diajukan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jawa Barat (Jabar), perihal penundaan pencairan anggaran pembangunan RS non rujukan regional Cibingbin Kabupaten Kuningan.
Salah satu poin yang tertulis yakni berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD TA 2020 dan Pergub Nomor 81 Tahun 2020 tentang penjabaran Perubahan APBD TA 2020, terdapat perbedaan lokasi pembangunan RSUD. Semula Kelurahan Cibingbin, Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan menjadi Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti MM, membenarkan turunnya surat dari BPKAD Jabar yang berisi penundaan pencairan anggaran pembangunan RS non rujukan di Cibingbin.
“Iya itu dalam surat ternyata Kelurahan Cibingbin, padahal kita telusuri adanya kan Desa Cibingbin. Tapi ternyata itu tidak bisa diubah, sebab dalam aplikasinya sudah Kelurahan Cibingbin,” kata dr Hj Susi Lusiyanti MM saat dihubungi Radar, kemarin (5/1).
Susi menjelaskan, di tahun 2019, pemkab mengajukan lokasi pembangunan rumah sakit non rujukan di Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, kepada Pemprov Jabar. Dia mengaku, awalnya tidak mengetahui jika tanah yang akan dipergunakan untuk pembangunan rumah sakit harus dibeli dan bersertifikat. Namun Bupati Kuningan sempat memberitahukan, jika ada lahan hibah dari Kejagung RI di Desa Cibeureum, Kecamatan Cibeureum.
“Lahannya cukup luas dan berada di pinggir jalan besar. Bahkan sudah bersertifikat dan lain sebagainya. Pada Maret awal kita ke sana, malah Pak Bupati ke sana disampingi Pak Usep (kepala Bappeda), Pak Opik (kepala BPKAD) dan lainnya. Kemudian dirundingkan, dan diputuskan untuk dipindah ke sana (Cibeureum, red), karena ini menghemat anggaran negara sekitar Rp10 miliar. Lahan itu hibah dan negara diuntungkan,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan memanfaatkan lahan hibah, pemda tidak lagi harus membeli tanah dan mengurus sertifikat segala macamnya. Bahkan koordinasi telah dilakukan dengan Bappeda untuk perubahan nomenklatur serta hal lainnya guna menyukseskan pembangunan RS. “Dari awal-awal bulan Oktober itu sebenarnya sudah bilang, sudah nanti di perubahan bu itu perubahan lokasi. Kalau nama tetap yakni RS Cibingbin gak masalah, lokasinya berubah tidak masalah, kemudian waktu di perubahan kita ke Bappeda. Kita juga sudah konsultasi dan itu tidak ada masalah,” beber dr Susi.