Hanya saja, lanjut dia, saat akan dilakukan pencairan tiba-tiba hal itu dipertanyakan. Akhirnya pergi ke Kejati untuk dilakukan ekspos, dan tidak ada kerugian negara sebab tanah itu bukan beli melainkan tanah hibah. “Namun kemarin seharusnya ada LO (Legal Opinion) dari Kejati, ternyata saat ke sana ada pelantikan di Kejati, padahal saat itu sudah injury time waktunya kalau LO harus segera keluar. Sebab, BKAD Pemprov Jabar memintanya LO itu, namun tidak keluar, tapi Kejati waktu itu mengundang BKAD Jabar untuk diskusi termasuk semua pejabat terkait di sini, dan saat itu sudah tidak ada masalah. Ternyata yang menandatangani itu keburu dilantik di jabatan baru, akhirnya surat yang sudah ditandatangani mentah lagi, padahal sudah injury time di tanggal 29 Desember,” jelas dia.
Setelah itu, akhirnya BKAD Pemprov Jabar mengeluarkan surat perihal penundaan pencairan pembangunan RS non rujukan regional Cibingbin Kabupaten Kuningan. Bahkan nanti dana tersebut akan dibayarkan nanti di perubahan. Namun kelanjutan pembangunan tetap disetujui untuk tahun ini. Hanya untuk pembayaran ini karena kemarin telat LO itu, jadi nanti dibayarkan pada perubahan di bulan Oktober.
Sekarang, pihaknya telah mengubah untuk lokasi pembangunan dan beberapa nomenklatur lain. Sehingga untuk tahap pembangunan tahun ini tetap dianggarkan oleh Pemprov Jabar, sebab itu masuk dalam Bantuan Provinsi. “Kalau total anggaran untuk tahun ini ada Rp20 miliar, sudah dianggarkan. Luas area lahan untuk pembangunan rumah sakit ini hampir 6.000 meter persegi,” tutupnya. (ags)