Terpisah, Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kuningan U Kusmana SSos MSi mengungkapkan, jika proses lelang pembangunan RS non tujukan regional Cibingbin sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya menerima pengajuan lelang dari Dinas Kesehatan. Akhirnya dilakukan proses lelang setelah persyaratan lengkap.
“Kami melakukan lelang setelah persyaratan dipenuhi oleh Dinas Kesehatan. Karena sudah lengkap, maka kami melaksanakannya,” jawab Uu.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Kuningan Ir Usep Sumirat MSi, menjawab hal yang sama seperti dikatakan Kepala Dinas Kesehatan dr Hj Susi Lusiyani MKEs. Pihaknya juga sudah berkali kali meminta Pemprov Jawa Barat mengubah nomenklatur tentang lokasi pembangunan RS, yang semula di Cibingbin dipindah ke Cibeureum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan provinsi menyangkut lokasi RS yang berubah, sampai menjelang pergantian tahun. Tapi tak kunjung diperbaiki. Di aplikasi tetap tidak berubah, masih Cibingbin. Sehingga keluar surat dari BPKAD itu,” katanya.
Menurut Usep, pengajuan pembangunan RS ke Pemprov Jawa Barat ini sebenarnya sudah cukup lama yakni di tahun 2018. Alasan pengajuan pembangunan RS Cibingbin ke provinsi lantaran untuk membantu masyarakat di sekitar Cimahi, Cibeureum, Cibingbin, dan kabupaten tetangga.
“Selama ini, warga di kecamatan ini keseulitan mendapatkan pelayanan dari RS pemerintah karena lokasinya yang cukup jauh dari RSU 45 maupun RSUD Linggarjati. Akhirnya kami mengusulkan ke provinsi agar dibangun RS Cibingbin,” terang Usep. (ags)