Pemkot Cirebon Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
KEJAKSAN – Muncul kabar bahwa Kota Cirebon kemungkinan besar tidak punya Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal itu langsung ditepis Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi. Dia menjelaskan, evaluasi kelembagaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah dilakukan. Saat ini tinggal menunggu Kemendagri, karena harus ada persetujuan Dirjen Otda (Otonomi Daerah).
Terkait Kesbangpol kemungkinan tidak ada, menurut Agus, Raperda Kelembagaan sudah ditetapkan dan Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol, sambil menunggu teknis dari perpres (peraturan presiden) yang masih belum turun. “Jadi atau tidaknya, itu urusan pemerintahan umum, dan itu kewenangan pusat,” kata Agus.
Yang jelas, kata Agus, perpres itu belum ada. Pihaknya sudah menunggu empat tahun, termasuk Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jadi, sekarang ini, sesuai arahan provinsi, masih ada Badan Kesbangpol. Bahkan, evaluasi provinsi sudah ada terkait kelembagaan tersebut. Karena ada perubahan tipologi kepegawaian, sehingga masih di Kemendagri. “Sampai saat ini tidak ada aturan menghapus Kesbangpol di daerah,” ujarnya.
Terkait Kesbangpol bakal dihapus, menurut Agus, itu urusan pemerintahan umum yang diselenggarakan presiden. Pihaknya mengakui, arahnya memang akan ditarik ke pemerintah pusat. Tapi evaluasi kelembagaan sudah ada jadwal. Mungkin pekan depan dengan perangkat daerah, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) dipecah, Dinsos bidang lainnya digabung dengan KB, termasuk BKD, berubah.
Sekda menjelaskan, dinas yang dipecah menjadi dua adalah DKOKP. Di perda kelembagaan yang baru, berubah menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Kemudian, Kantor Kesbangpol yang dipimpun eselon III berubah menjadi Badan Kesbangpol yang dipimpin eselon II. KBPD akan berubah menjadi BPBD, hanya saja, tetap dipimpin oleh eselon III. Termasuk Kesbangpol, dari kantor berubah menjadi Badan Kesbangpol tapi pimpinannya tidak lagi eselon III, melainkan dipimpin eselon II.
Selain itu, direktur RS Gunung Jati yang selama ini dipimpin fungsional, tapi pada kelembagaan yang baru, direkturnya adalah eselon II dengan berstatus UPT di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes). Sehingga, direkturnya bukan fungsional, tapi struktural, tinggal open bidding saja.