Untuk pemberlakuan perda, kata Agus, efektif penerapan kelebagaan di 2021. Tapi pada APBD Perubahan, sekitar bulan Agustus–September 2021. Karena, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 sudah jadi. Di RKA APBD Perubahan nanti kelembagaan baru, tapi RKA APBD 2022 sudah jadi dinas baru.
Pihaknya membeberkan, sekarang, kepala DKOKP punya dua akun. Yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Jadi, tahun 2021, kepala DKOKP mesti menyusun RKPD dua dinas untuk tahun 2022.
Suwarsi Budi sebagai kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) tahun 2021 mesti meng-input untuk tahun 2022 terkait Dinas Pemberdaaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB. Itu karena, DPPKB akan mendapat satu urusan lagi, yakni pemberdayaan perempuan yang sebelumnya di Dinas Sosial (Dinsos).
Sedangkan Dinsos, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Pemberdayan Masyarakat (DSPM). Kemudian, Badan Keuangan Daerah (BKD) berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Dinas PUPR berubah jadi Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berubah menjadi menjadi BKPSDM. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian. Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Kelautan. Inspektorat tetap, tapi tambah satu Inspektur Pembantu (Irban) yakni Irban Khusus untuk Audit Khusus dan Audit Investigasi. “Efektif nanti pada APBD Perubahan tahun 2021,” tegasnya.
Jadi, untuk perubahan kelembagaan nanti, esleon II akan tambah tiga orang. Yakni rumah sakit, antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Olahraga dan Kepemudaan, serta Badan Kesbangpol. (abd)