KPK Verifikasi Kinerja Pemkot Cirebon

0 Komentar

KEJAKSAN – Bulan November 2020, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Tujuan kunjungan dalam rangka Monitoring Center for Prevention (MCP). Bahkan, KPK memberikan kesempatan kepada Pemkot Cirebon untuk menyampaikan laporan hingga akhir Desember 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, untuk evaluasi kinerja Pemkot Cirebon yang dievaluasi oleh KPK, sebenarnya sudah baik. Namun demikian, memang ada yang sudah verifikasi dan ada yang belum.
Akan tetapi, kata Agus, angkanya sudah naik menjadi 53, walaupun hasil assessment yang dilakukan sebenarnya sudah di angka 70. Tapi hal itu perlu verifikasi Korsupgah KPK dan kini masih proses. “Perhitungan kami sih sampai 70. Verifikasi kita berdasarkan input yang ada, ya sekitar 70,” bebernya.
Namun demikian, kata Agus, pihaknya masih menunggu proses verifikasi dari KPK. Jika hitungan dari KPK masih di angka 53, itu berarti belum semua di-assessment. Tapi ketika assessment selesai semua oleh KPK, dirinya optimistis angka tidak jauh dari perhitungan, yakni 70.
Sebelumnya, Kasatgas Pencegahan Korwil V KPK, Niken Ariati menjelaskan, kehadirannya ke Pemkot Cirebon dalam rangka mendorong peningkatan yang disertai perbaikan tata kelola pemerintahan. Dia berharap, ke depannya lebih baik lagi. Karena, dalam hal ini, Kota Cirebon hingga 31 Oktober 2020 tergolong rendah dalam peringkat di Provinsi Jawa Barat. “KPK datang ke Kota Cirebon agar pemerintah setempat melakukan upaya peningkatan dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Data per 31 Oktober 2020, Kota Cirebon menghuni peringkat rendah se-Jawa Barat,” kata Niken saat kunjungan ke Gedung Setda Kota Cirebon, November 2020 lalu.
KPK mendorong segera perbaikan dan peningkatan tata kelola tersebut. Masih ada waktu sampai akhir bulan ini. Bila dilakukan sungguh-sungguh, pihaknya yakin, perbaikan bisa menghasilkan tata kelola pemerintahan yang positif. Beberapa hal yang disampaikan adalah mendorong tata kelola aset, mendorong pelayanan perizinan yang lebih ringkas dan baik. Perizinan yang kini jadi sorotan. Seperti walikota Cimahi yang ditangkap karena diduga masalah perizinan.
Begitu juga sistem pengadaan kota/kabupaten, memang, berdasarkan aturan yang berlaku, fungsional pengadaan bisa ditarik ke provinsi. KPK memberikan batasan waktu penutupannya pada akhir tahun, tanggal 31 Desember 2020. Bahkan KPK sempat melihat secara langsung proses  lelang di ULP yang satu atap di Gedung Setda. (abd)

0 Komentar