Belum Punya
Payung Hukum
Pengembangan
Pariwisata
SUMBER – Pengembangan tempat pariwisata di Kabupaten Cirebon belum maksimal. Tertinggal dengan kota/kabupaten lain yang gencar melakukan pengembangan dan promosi. Padahal, sektor pariwisata itu mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ini harus menjadi perhatian. Bukan sekedar wacana. Targetnya juga mesti terukur. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Siska Karina SH MH mengatakan, pengembangan pariwisata di Kabupaten Cirebon masih monoton. Mengandalkan sektor lama. Parahnya, hingga kini, pemerintah daerah belum memiliki Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).
“Itu yang membuat pengembangan pariwisata terganjal,” ujar Siska, usai rapat evaluasi kinerja Disbudparpora tahun 2020 dan program kerja 2021, bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin (8/1).
Menurutnya, tahun ini, pengembangan pariwisata itu baru menjadi program utama. Sebab, RIPPDA sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2021. Setelah RIPPDA keluar, pemkab harus bergerak cepat.
“Tahun 2021 diharapkan lebih serius mengelola pariwisata. Sehingga, tahapannya tepat. Yang mengacu pada RIPPDA sebagai road map-nya. Setelah itu, kita proses lagi perbup atau bahkan perda-nya,” terangnya.
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, pariwisata di Kabupaten Cirebon sulit berkembang. Wajar saja, ketika tidak ada yang menonjol. Alasannya, seperti yang tadi disampaikan, belum ada RIPPDA. Pun payung hukumnya belum punya.
“Karena itu, kami mendorong agar payung hukum segera dibuat. Untuk mempermudah pengembangan pariwisata. Dengan adanya payung hukum, otomatis tidak ada ketergantungan dari APBD saja. Dari pusat pun bisa ditarik ke daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon, H Hartono MM melalui Kabid Pariwisata, Nana Mulyana mengungkapkan, pihaknya memiliki pekerjaan rumah untuk mengembangkan pariwisata, kebudayaan dan olahraga. Sebab, masih terkendala belum adanya payung hukum. “Kalau sudah ada, kita lebih mudah untuk mengambil anggaran dari provinsi atau pusat,” paparnya.
Tapi, di 2021 diharapkan payung hukum bisa diproses. Naskah Akademik (NA) nya bisa masuk. “Kalaupun tidak dalam bentuk perda, minimal perbup. Biar bisa mengeksplor lagi pariwisata di Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.
Belum Punya Payung Hukum Pengembangan

