OW-Karaoke Ditutup Total, RM dan Toko Modern Dibatasi

0 Komentar

KUNINGAN–Mulai Senin (11/1) ini, seluruh objek wisata (OW) hingga hiburan malam seperti karaoke maupun bumi perkemahan terpaksa ditutup sementara. Hal ini menyusul adanya Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukum/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional di 20 kabupaten/kota se-Jabar.
Sekaligus SE Gubernur Jabar Nomor 72/KS.13/HukHam, tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jabar. Diperkuat dengan instruksi Mendagri RI Nomor 1 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Atas hal itu, Bupati H Acep Purnama atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 443/36/Huk, tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Kuningan. Surat itu berisi instruksi kepada seluruh kepala perangkat daerah, Satgas Covid-19 hingga kecamatan dan kelurahan maupun desa. Adapun isinya yakni melakukan optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu bersifat dinamis.
Membatasi kegiatan mobilisasi, mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar. “Kemudian membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, serta Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan prokes secara lebih ketat. Mengizinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan 50 persen dengan penerapan prokes secara ketat,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani bupati tersebut .
Selanjutnya, kata bupati, kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan diselenggarakan secara daring atau online. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, kafeteria, warung kopi, rumah makan (RM) dan toko modern hingga pukul 20.00 WIB. Terkait pembatasan usaha di bidang pariwisata, khususnya di objek wisata ditutup total mulai tanggal 11-18 Januari 2020. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2020, objek wisata bisa dibuka khusus bagi wisatawan lokal asal Kabupaten Kuningan.
Apabila ada wisatawan dari luar daerah, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Sementara khusus hiburan malam atau tempat karaoke, bumi perkemahan dan kamping pada tanggal 11-25 Januari 2021 ditutup total. Bagi kedai, rumah makan dan restoran diputuskan untuk jam operasional dari pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kapasitas makan di tempat maksimal sebesar 25 persen dari okupansi meja.

0 Komentar