SUMBER – Kabupaten Cirebon siap memberlakukan pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 mulai hari ini (11/1). Surat terkait penetapan kebijakan tersebut baru akan diteken hari ini. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep 10 – Hukham/2021, yang menyebutkan, Kabupaten Cirebon merupakan salah satu wilayah yang diperintahkan untuk melakukan PSBB secara proporsional yang akan dilakukan evaluasi dan monitoring pemberlakuan PSBB secara harian.
Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengatakan, surat Keputusan Bupati ataupun SK Bupati terkait ketentuan PSBB atau PSBM tersebut saat ini masih diproses. Namun demikian, SK Gubernur dan SE Gubernur akan dijadikan sebagai dasar kebijakan yang akan ditetapkan.
“Surat dari gubernur terbit hari Jumat (8/1), masuk Sabtu (9/1) ke Cirebon, Minggu (10/1) hari libur. Senin (11/1) baru diproses dan ditetapkan,” ujarnya.
Ditambahkannya, isi dari SK Bupati atau Surat Edaran Bupati, nantinya tidak akan jauh dari instruksi Mendagri, SK Gubernur dan Surat Edaran Gubernur.
“Teknisnya nanti tertuang dalam surat itu. Arahannya tentu akan kita ikuti, apalagi saat ini hampir sebagian besar kecamatan dalam level zona merah,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon Drs H Rahmat Sutrisno MSi akan melaksanakan PSBM sesuai dengan arahan Pemprov Jawa Barat. Menurutnya, akan ada pembatasan-pembatasan yang diberlakukan seperti saat pelaksanaan PSBB pada beberapa waktu lalu di Kabupaten Cirebon. Meliputi pembatasan operasional tempat perbelanjaan pasar modern, pasar tradisonal, pembatasan aktivitas perkantoran, operasional tempat wisata dan pembatasan-pembatasan lainnya yang sesuai dengan upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kita salah satu wilayah dari 20 kabupaten dan kota untuk melakukan pengetatan aktivitas. Tentunya nanti berkaitan dengan pembatasan operasional berbagai kegiatan, baik kegiatan masyarakat maupun kegiatan-kegiatan lainnya,” ungkapnya. (dri)