KUNINGAN-Pemerintah daerah menerapkan pembatasan aktivitas di perkantoran khususnya lingkungan Pemkab Kuningan untuk melakukan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing 50 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 061/35/ORG, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kuningan.
Melalui surat tersebut, Bupati H Acep Purnama SH MH meminta, agar pejabat pimpinan tinggi tertentu, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional dan pelaksana dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing. Namun dengan tetap melaporkan hasil pekerjaan melalui aplikasi e-Kinerja.
“Kemudian membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen. Pejabat pimpinan tinggi tertentu sebagaimana dimaksud di atas, yakni pejabat tinggi yang tidak mempunyai fungsi pelayanan, pejabat tinggi yang masuk dalam kategori ODP (orang dalam pengawasan), pejabat tinggi yang mengalami sakit dan pejabat tinggi yang dalam tugas sehari-harinya berinteraksi dengan banyak orang,” bebernya.
Bagi SKPD di lingkungan Pemkab Kuningan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, lanjutnya, dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanan bisa dilakukan secara online. Namun apabila tetap harus dilakukan di kantor, maka untuk petugas dapat dilakukan dengan memberlakukan sistem shift sesuai dengan kebutuhan serta tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Berkaitan dengan hal tersebut, setiap pejabat pimpinan tinggi mengatur pembagian tugas dan jadwal pelaksanaan WFH. Termasuk untuk pelayanan yang harus dilakukan di kantor masing-masing secara bergiliran, dengan mekanisme sebagaimana yang telah diatur,” tandasnya.
Bupati menekankan, bagi pejabat pimpinan tinggi tertentu, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana yang melaksanakan WFH, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing dan siap dipanggil setiap saat diperlukan.
“Kepala SKPD bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran. Pelaksanaan WFH berlaku sejak tanggal 11-23 Januari 2021. Semoga surat edaran ini bisa menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (ags)