Banyak istilah yang dipakai pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat di tengah mewabahnya Covid-19. Dari mulai new normal, lalu PSBB (pembatasan sosial berskala besar), PSBM (pembatasan sosial berskala mikro), dan kini istilah baru PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Berlaku juga di Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kuningan.
SECARA resmi, PPKM diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, sekitar pekan lalu. Aturan ini berlaku untuk sejumlah kota/kabupaten di Pulau Jawa dan Bali. Berlaku mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Untuk Wilayah III, berlaku di Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kuningan.
Tiga daerah ini sebenarnya tak masuk data nasional untuk melaksanakan PPKM. Tapi disarankan oleh Pemprov Jabar untuk menggelar PPKM. Alasannya karena masih terus naiknya kasus Covid-19. Bahkan Kabupaten Cirebon kini masuk zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran dan instruksi untuk acuan teknis PPKM. Aktivitas pertama yang dibatasi, kata Imron, adalah aktivitas masyarakat di bidang ekonomi. Pembatasan yang diberlakukan adalah membatasi jam operasional pasar modern, baik minimarket ataupun supermarket. Dibatasi operasionalnya maksimal sampai pukul 19.00. Sementara untuk pasar tradisional dibatasi dari mulai pukul 02.00 WIB sampai 17.00.
“Pembatasan dan pengetatan ini sampai dengan tanggal 25 Januari. Kita harus satu visi bahwa pengetatan yang dilakukan pemerintah sebagai upaya penanggulangan dan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” ujar Bupati Imron didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon DR Alex Suhaeriyawan MPd, kemarin.
Pembatasan lainnya, kata bupati, pelaku usaha malam yang biasa berjualan akan diberikan waktu sampai pukul 21.00 WIB. Namun demikian, para pedagang atau para pelaku usaha tersebut tidak menyediakan fasilitas makan di tempat. Mereka hanya boleh melayani pesanan take away.
Imron menegaskan tak boleh ada yang melanggar. “Nanti ada tim dari satgas yang keliling memastikan peraturan ini diberlakukan. Sanksinya jelas ada, kita mengacu pada pedoman protokol kesehatan dari Kemenkes, di mana jika ditemukan pelanggar protokol kesehatan maka akan disanksi sesuai ketentuan dalam protokol keehatan,” tandas bupati.