Untuk sampel, sambung Eni, pihaknya mengambil secara acak anggota rombongan yang datang. Masing-masing rombongan diambil sampel satu sampai dua orang untuk diperiksa. “Ada beberapa yang menolak, tapi kita beri pengertian. Tes ini penting sebagai upaya pencegahan sekaligus pelaksanaan pengetatan kegiatan masyarakat dalam masa PPKM,” jelasnya.
Kadinkes menyebut tidak hanya objek wisata religi di Gunung Jati yang akan dilakukan pengetatan, lokasi-lokas lainnya dan juga sektor lainnya akan diperketat selama pelaksanaan PPKM sampai dengan tanggal 25 Januari 2021. “Kami minta kerjasamanya dari masyarakat, pelaku usaha, pengelolah tempat wisata, tempat hiburan untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” pinta Eni.
Sementara itu, terkait status Kabupaten Cirebon, Eni mengatakan berdarkan hasil evaluasi Pemprov Jawa Barat, status Kabupaten Cirebon sudah keluar dari zona merah. Saat ini berada di level oranye. “Tapi walaupun sudah tidak zona merah lagi, kita tetap melaksanakan PPKM sampai dengan tanggal 25 Januari mendatang,” tandasnya. (dri)