LOSARANG-Tim gabungan dari Polri, TNI dan Satpol Kecamatan Losarang menggelar razia tempat hiburan malam, Selasa (12/1).
Razia dilakukan untuk memastikan keberadaan warung remang-remang, kafe dan tempat karaoke yang tersebar di sejumlah desa itu tetap tutup.
Petugas juga mengingatkan kepada para pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi. Jika membandel, aparat berwenang tidak segan-segan bertindak sesuai aturan yang ada.
“Kami mengingatkan kepada semua pemilik usaha tempat hiburan malam untuk tetap mematuhi instruksi yang sudah dikeluarkan. Kalau ketahuan beroperasi, kita tutup paksa. Ada sanksi tegas,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Bambang SIK melalui Kapolsek Losarang, Kompol H Mashudi SH MH.
Sebelumnya, tempat hiburan malam yang berada di Jalan Raya Pantura Muntur, Losarang dan Jalan Pertamina Desa Santing itu dilarang beroperasi. Demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Terjadinya kasus pengeroyokan berujung maut disalah satu kafe di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder. Membuat aparat keamanan kembali memperketat pengawasan tempat hiburan malam.
“Sejak masa keadaan darurat wabah virus corona, sudah kami imbau untuk tidak beroperasi. Karena tempat hiburan malam berpotensi mengundang tamu dari luar. Berpotensi menimbulkan kerumunan orang sehingga perlu dilakukan pembatasan kegiatan,” terang Mashudi.
Mantan Kapolsek Patrol ini menambahkan, pengawasan tempat hiburan malam ini berbarengan dengan giat operasi yustisi bersama 3 Pilar. Penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini menyasar tempat-tempat pubik. Salah satunya pasar tradisional Desa Muntur.
Hasilnya, sebanyak 20 orang ditindak lantaran tidak memakai masker. Mereka diberi sanksi sosial berupa memungut sampah di sekitar area pasar. “Kami dari Forkopimcam dan Satgas Covid-19, terus menggencarkan operasi yustisi. Sekaligus pula akan rutin berpatroli memastikan imbauan dilaksanakan oleh para pengelola tempat hiburan malam,” tandasnya. (kho)