INDRAMAYU – Malang benar nasib Surip (30), warga Desa Pringgacala Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Lelaki ini tewas dikeroyok karena disangka telah mencuri entog. Beruntung pihak kepolisian cukup sigap, dan berhasil mengamankan empat tersangka pelaku pembunuhan dengan pengeroyokan ini.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya temuan mayat tanpa identitas di area persawahan Blok Kedokan Kelep Desa Sukasari Kecamatan Arahan. Mendapatkan laporan, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi maupun bukti di TKP. Di tempat itu, polisi menemukan titik terang informasi sebagai kunci dari peristiwa tersebut.
“Dari informasi ini, Satreskrim berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan di tempat berbeda. Sementara seorang pelaku menyerahkan diri,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Rabu (13/1).
Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah STB (29), DLTD (26), RND (38), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, dan WDWRW (48), penduduk Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu.
Di hadapan petugas, para tersangka juga mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan penganiayaan dengan cara mengeroyok korban menggunakan tangan serta kayu balok hingga tewas. Setelah korban diketahui meninggal dunia, ditingkalkan begitu saja di persawahan. Tersangka mengaku mengeroyok korban, hanya karena dicurigai sebagai maling entog. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya. (oet)