Salah satu rumah makan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, disegel Satgas Penanganan Covid-19. Aktivitas di rumah makan ditutup sementara. Dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Pengelola rumah makan dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Penutupan dilakukan sampai pihak pengelolah mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi SIK MSi yang memimpin langsung kegiatan itu mengatakan rumah makan tersebut patut diduga melakukan pelanggaran berat. Keseimpulan itu terlihat dari tidak dijalankannya protokol kesehatan.
Salah satunya yang dilanggar adalah tidak menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer bagi pengunjung. “Ini pelanggaran berat. Pengelola tidak mengindahkan surat edaran bupati untuk menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung yang baru datang, pengecekan suhu pengunjung juga tidak optimal karena dipegang oleh juru parkir,” ujarnya.
Selain itu, kapasitas maksimal yang diatur dalam surat edaran bupati sebanyak 25 persen dari kapasitas, juga tidak dilaksanakan. Bahkan dalam monitoring tersebut, petugas menemukan banyak pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Dijelaskan kapolresta, pengelola tergolong tidak mempunyai iktikad baik untuk mematuhi aturan yang diberlakukan selama masa PPKM di Kabupaten Cirebon.
Padahal, kata kapolresta, aturannya sudah jelas. Yakni Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 360/32/BPBD tentang PPKM dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Dalam surat itu sudah mengatur operasional rumah makan, kafe, restoran, tempat wisata, serta pusat perbelanjaan dan lainnya selama masa PPKM yang berlangsung 11 hingga 25 Januari 2021.
“Aturan ini sudah disosialisasikan sebelum PPKM dimulai. Bahkan dari awal PPKM dimulai sampai sekarang pihak- pihak terkait sudah turun dan turut melakukan sosialisasi, tapi memang tidak diperhatikan oleh pengelola rumah makan ini,” tandasnya.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Cirebon H Mochamad Syafrudin didampingi Kabid Tibum Tranmas Dadang Priyono mengatakan penyegelan tersebut sesuai dengan sanksi dslam penerapan protokol kesehatan karena pengelola rumah makan dinilai melakukan pelanggaran berat. “Kita akan evaluasi lagi sampai pengelola rumah makan melakukan pembenahan dan menerapkan protokol kesehatan. Ini peringatan bagi para pengusaha dan pengelola tempat- tempat lainnya agar menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Dadang. (dri/cep)