Developer Wajib Serahkan Fasum

0 Komentar

KUNINGAN-Ancaman pidana menanti para pengembang perumahaan atau developer di Kabupaten Kuningan, yang tak menyediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lokasi perumahan yang dibangun. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mewanti-wanti agar pengembang ketika membangun perumahan, harus disertai penyerahan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Karena itu, setiap developer wajib menyediakan fasos dan fasum dan nantinya kedua fasilitas itu akan menjadi aset pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Kuningan Putu Bagiasna MT MSi mengatakan, setiap developer yang membangun perumahan di Kabupaten Kuningan, wajib menyediakan fasos dan fasum untuk kepentingan warga yang tinggal di kawasan perumahan tersebut. Seperti sarana ibadah, lahan terbuka, area pemakaman, serta fasilitas lainnya.
“Wajib hukumnya developer menyediakan fasos dan fasum. Setelah ada, maka diserahkan kepada pemerintah daerah. Dan nantinya fasos dan fasum yang diserahkan developer akan tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah,” terang Putu kepada Radar, kemarin (18/1).
Menurut Putu, potensi bertambahnya aset pemerintah daerah cukup terbuka dari pengembang perumahan. Dia mencotontohkan, Taman Ciporang yang berada tepat di Perumanan Ciporang, Kecamatan Kuningan, sekarang ini bukan lagi merupakan aset pengembang melainkan sudah menjadi milik pemda.
“Ini hanya salah satu contoh bertambahnya aset pemda. Taman Ciporang sudah diserahkan kepada kami (pemkab) dan sudah menjadi aset pemkab. Sekarang bukan lagi milik developer. Dan itu tercatat di Bagian Aset BPKAD. Itu dari satu pengembang. Belum dari seluruh developer. Bisa dibayangkan bertambahnya aset pemerintah daerah,” jelas Putu.
Dia menerangkan, sejak memangku jabatan sebagai Kepala DKPP, dirinya langsung bekerja keras. Salah satunya melakukan koordinasi dengan KPK terkait perumahan. Malahan pihaknya menerima penjelasan dari KPK, bahwa penyediaan sarana fasos dan fasum adalah hal yang wajib bagi developer. Dan itu tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Menurut KPK, developer atau pengembangan perumahan wajib menyediakan fasos dan fasum. Jika tidak, maka bisa dituntut. Karena itu, kami bergerak cepat dengan melakukan inventarisir developer yang ada di Kabupaten Kuningan. Kami juga menggandeng instansi lainnya,” tegas dia.

0 Komentar