Hasilnya, kata dia, sudah ada enam developer yang menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp136 miliar lebih. Itu baru dari enam pengembang. “Kami menghitung, angka ini bisa bertambah menjadi Rp1 triliun di tahun ini. Dengan asumsi, tahun kemarin dengan 6 pengembang saja mencapai Rp136 miliar lebih. Itu berarti aset pemkab semakin bertambah. Kan developer menyerahkan fasilitas seperti lahan kepada pemerintah daerah. Saat ini, kami juga sedang melakukan pendekatan kepada seluruh developer untuk menyediakan fasos dan fasum,” katanya.
Ditanya apakah pengembang perumahan berskala kecil juga wajib menyediakan fasos dan fasum untuk kepentingan warga di kompleksnya, Putu menjawab dengan tegas bahwa setiap developer harus menyediakannya tanpa kecuali.
“Aturannya sudah jelas kok, 60-40. Artinya, dari lahan yang sudah dimiliki oleh developer, 40 persennya tidak boleh dibangun. Itu harus dijadikan fasos dan fasum. Termasuk juga menyediakan area lahan pemakaman bagi warga yang berada di kompleks yang dibangunnya. Jadi, tidak menumpang di pemakaman milik desa tetangga,” ujarnya.
Putu sendiri mengaku langkah membidik para developer untuk menunaikan kewajibannya ini tidak terlepas dari arahan KPK. Di mana KPK mencatat bahwa aset Pemkab Kuningan cenderung tidak bertambah, sedangkan pengaspalan dilakukan di sejumlah area masuk perumahan.
“Alhamdulillah sekarang aset pemerintah daerah bertambah. Saya optimistis, ke depan akan semakin bertambah,” pungkas dia. (ags)