INDRAMAYU-Petani di Indramayu menjerit. Pasalnya, mereka yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi, justru susah untuk mendapatkannya. Para petani banyak yang terpaksa membeli pupuk nonsubsdi dengan harga tiga kali lebih mahal dari pupuk bersubsidi.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi II DPRD Indramayu telah memanggil pihak Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, untuk dimintai keterangan, Rabu (20/1). Kepala Dinas Petanian tidak bisa hadis dan diwakili oleh Sekretaris Dinas Pertanian, Ahmad Yani. Turut hadir dari PT Pupuk Kujang, Kepala Bagian Penjualan Pupuk Subsidi Wilayah Jabar 2.
“Kita memang harus duduk bersama, untuk menyelesaikan persoalan yang telah membuat para petani rugi,” kata Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Dalam SH KN, Rabu (20/1).
Dalam menilai, Dinas Pertanian telah gagal dalam melakukan pembinaan terhadap kelompok tani. Selain itu juga tidak bisa memaksimalkan peran Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) maupun Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).
Dikatakannya, salah satu faktor yang membuat distribusi pupuk subsidi amburadul adalah karena adanya kepengurusan kelompok tani yang tidak jelas. “Ada kelompok tani yang pengurusnya terdiri dari bapak, ibu, anak, ponakan dan tetangga atau satu keluarga,” katanya. Bahkan, orang yang sudah meninggal juga masuk anggota kelompok tani. “Memang ada kelompok tani yang bagus. Tapi lebih banyak kelompok tani yang tidak jelas,” tegas angota Fraksi PKB DPRD Indramayu ini.
Terkait hal tersebut, Komisi II DPRD Indramayu merekomendasikan agar kepengurusan kelompok tani diperbaiki. Selain itu, juga meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap petani yang betul-betul menggarap lahan pertanian. Fungsi BPP dan PPL yang belum maksimal, juga menjadi sorotan Komisi II, dan minta agar kedepan peran dua lembaga tersebut bisa diberdayakan.
“Kami juga minta agar dibuka kembali input E-RDKK untuk perbaikan kebutuhan pupuk petani, dan tindak tegas kios-kios yang menjual pupuk subsidi diatas HET,” tegas Dalam.
Dikatakan, dibukanya kembali input E-RDKK sangat penting karena masih banyak petani yang belum terdaftar dalam E-RDKK. (oet)