SEPANJANG siang kemarin publik membahas wacana Komjen Listyo Sigit Prabowo yang akan meniadakan tilang di jalan raya. Dalam paparannya di hadapan para wakil rakyat, Listyo Sigit mengatakan anggota polantas tak perlu melakukan tilang di jalan. Tilang tetap ada, tapi dengan sistem elektronik.
Ya, dalam paparannya di uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di hadapan Komisi III DPR, Listyo mengatakan akan mengoptimalkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. “Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE (electronic traffic lawa enforcement, red),” ujarnya.
Sehingga nantinya para polisi lalu lintas (polantas) saat turun ke lapangan mengurai arus kemacetan tidak lagi melakukan penilangan. Semuanya dilakukan secara elektronik by system. “Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” katanya.
Kepala Bareskrim Polri ini berharap mekanisme tilang elektronik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan personel Polri. “Ini kami harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas,” pungkasnya. (rc/jpc)